Jombang, IntelijenSiberNews.my.id – Sabtu, 14 Juni 2025 – Sebuah pabrik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Sari Logam Lestari yang berlokasi di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga kuat berdiri di atas lahan hijau perkebunan tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun izin kesesuaian pemanfaatan ruang (P2R) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Keberadaan pabrik ini yang telah beroperasi selama bertahun-tahun menjadi sorotan, lantaran diduga tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, serta berpotensi mencemari lingkungan dan ekosistem di bantaran sungai terdekat. Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan pelanggaran tersebut.
Seorang warga berinisial J (40) mengungkapkan bahwa pabrik itu sudah berdiri cukup lama. “Udah lama itu, hingga tahunan,” ujarnya saat ditemui wartawan SuryaNews di lokasi.
Dikonfirmasi secara terpisah, perangkat RT/RW serta beberapa warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pabrik tersebut dimiliki oleh warga asli Desa Jombok. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti legalitas izin lahan yang digunakan untuk usaha pengolahan limbah B3 tersebut.
Tim investigasi SuryaNews masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada manajemen PT Sari Logam Lestari dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pengelolaan limbah B3 tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat, dengan ancaman sanksi pidana dan administratif, sebagaimana tertuang dalam ketentuan berikut:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60:
Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menegaskan pentingnya dokumen izin lingkungan sebagai syarat mutlak bagi usaha berbasis risiko tinggi, seperti pengelolaan limbah B3. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha hingga pencabutan izin.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal-pasal dalam PP ini mengatur bahwa seluruh kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki dokumen lingkungan hidup, izin usaha, serta analisis risiko lingkungan. Kegiatan tanpa dokumen tersebut dinyatakan ilegal dan dapat dihentikan.
Catatan Redaksi
Media IntelijenSiber akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi menjunjung keterbukaan informasi publik dan penegakan hukum lingkungan. Kami mengimbau pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan, demi perlindungan lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
(Redaksi / Tim Investigasi)
Penulis: Mas oji