Home Top Ad

Breaking News

Pembuatan Surat Sehat, Puskesmas Singosari Menarif dan Menyalagunakannya




Malang, IntelijenSiberNews.my.id -

Sebagaimana diketahui bawah pemerintahan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang baik dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Peran dan tanggung jawab yang diambil pemerintah dalam hal ini adalah pemberian subsidi dalam bentuk anggaran biaya gaji dan operasional puskesmas. Subsidi tersebut sebagai upaya agar tarif layanan kesehatan dapat dijangkau masyarakat. 


Dalam peraturan menteri kesehatan nomor 52 tahun 2016 tentang standar Tarif Pelayanan Kesehatan, pasal 3 standar tarif kapasitas mencakup pelayanan dan di Pasal 4 Standar Tarif Kapitasi diterapkan. Puskesmas sebesar Rp 3,600,00 (tiga ribu enam ratus rupiah) sampai dengan Rp. 9.000.00 ( sembilan ribu rupiah). 


Setiap tahun ajaran baru putra putri yang ingin mendaftar ke SMKN harus dan mutlak mempunyai surat keterangan sehat dari puskesmas terdekat atau di wilayah tersebut, salah satu puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten malang tepatnya di puskesmas Singosari menarif ke pasien siswa siswi yang ingin mendapatkan surat keterangan sehat untuk persyaratan mendaftar di SMKN yang berada di wilayah kabupaten malang sebesar Rp 35.000.00 (Tiga puluh lima ribu rupiah). 




Sedangkan di puskesmas juga di wilayah Kabupaten malang dan kota hanya menarif siswa siswi yang mengurus surat keterangan sehat hanya membayar Rp. 10.000.00 (Sepuluh ribu rupiah). 


Saat tim dari media RADAR CNN mendatangi puskesmas Singosari kepala puskesmas tidak berada ditempat, dan yang mewakili adalah Devi  kepala  TU  puskesmas Singosari " bukan kapasitas saya untuk menjawab dari semua pertanyaan jenengan pak, karena yang berhak menjawab adalah kepala puskesmas kami pak, tetapi saya menyampaikan bawah itu semua melalui satu sumber"tutur Bu Devi, 05 Juni 2024




Sedangkan dari fihak Dinkes Provinsi Jawa Timur saat dihubungi melalui saluran whatsapp dijawab langsung dengan kabid humas Dinkes provinsi Bu Riska " Masih dikoordinasikan oleh bidang pelayanan kesehatan kepada puskesmas tersebut Pak. Mohon waktu nggih Pak, coba kami follow up".sampai berita ini diturunkan dari fihak puskesmas Singosari belum memberikan jawaban. 


Puskesmas adalah melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat, puskesmas juga bukan milik swasta atau individu, merupakan fasilitas kesehatan milik negara yang dioperasikan oleh pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat ataupun siswa siswi yang mengurus untuk surat sehat mendapatkan  perlakuan yang berbeda apalagi soal pembayaran untuk pengurusan hal seperti ini dengan puskesmas yang berada di  wilayah Jawa timur dan kemana APH selama ini.(Red/Bejo) 

Bersambung.......



Editor: Mas Oji